Polres Labusel Tangkap 82 Tersangka Kasus Narkoba
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus 82 tersangka dari 64 kasus narkoba yang berhasil diungkap, dengan kurun waktu Januari hingga pertengahan Juni tahun 2024.
Berdasarkan data diperoleh dari Polres Labusel, tercatat Januari diungkap 15 kasus dengan 19 tersangka, Februari 8 kasus, 11 tersangka, Maret 12 kasus, 19 tersangka, April 4 kasus, 6 tersangka, Mei 20 kasus, 22 tersangka dan Juni 5 kasus, 5 tersangka.
"Sejak Januari sampai hari ini, sudah 64 kasus narkoba yang sudah kita ungkap dengan menangkap 82 tersangka," sebut Kapolres Labusel, AKBP. Maringan Simajuntak, Selasa 18 Juni 2024.
Adapun barang bukti yang disita, ganja 6,18 gram, sabu 339,47 gram, pil ekstasi 1 butir, sepeda motor 22 dan handphone 63 unit. "Di antara para tersangka sudah ada yang kita limpahkan ke JPU, sedangkan yang belum dalam proses melengkapi berkas," tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Maringan mengungkapkan bahwa narkoba adalah musuh bersama karena dapat merusak generasi bangsa. Peran semua pihak sangat diharapkan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Upaya pemberantasan narkoba telah giat dilakukan Polres Labuhanbatu Selatan. Penindakan dilakukan hingga ke pelosok desa di wilayah hukum kita," sebut Maringan.
Melalui berbagai pertemuan dengan masyarakat, seperti Jumat Curhat dan Minggu Kasih, Maringan Simanjuntak telah berulang kali mengimbau dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba.