Polemik Surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut soal Undang Pj Bupati Tapanuli Utara Acara Senam Massal
- Istimewa/VIVA Medan
"Apalagi fraksi gabungan itu terdiri dari beberapa anggota partai. Mana bisa Fraksi Nusantara mengatasnamakan senam sehat di sana tanpa dimusyawarahkan dengan anggota," ungkapnya.
Zeira juga menyatakan yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi JTP adalah Partai Perindo dan pimpinan di DPRD Sumut.
"Kalau saya terus terang dalam konteks ini tidak bisa langsung melapor ke pimpinan dewan. Kalau misalnya adanya surat ini, tapi yang seharusnya melapor itu Pj Bupati Taput," ungkapnya.
Zeira mengatakan Pj Bupati Tapanuli Utara seharusnya bisa melihat stempel fraksi yang di surat tersebut.
“Cuma ada itu stempel DPRD Sumut sebagai kelembagaan. Seharusnya protokoler memverifikasi surat itu, tidak boleh melakukan tindakan di luar aturan main," katanya.
Zeira pun enggan merespons soal rencana JTP maju di Pilkada Tapanuli Utara tahun 2024, sehingga mengeluarkan surat tersebut. Namun Zeira menilai JTP telah melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut.
"Menurut saya surat itu melanggar etika dan tata tertib DPRD Sumut," tandas Zeira.