Polres Tapsel Grebek Gudang BBM Ilegal Milik Kepala Desa, Sita 10 Ton Liter Solar Subsidi
- Dok Polres Tapsel
Selain pemilik Gudang dan sopir, Yasir mengungkapkan pihaknya juga menangkap salah seorang petugas di SPBU itu inisial, HN (27). Sehingga, untuk saat ini, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka, AS, AAH, dan HN.
"Para tersangka melakukan aksi terlarang ini lebih kurang 3 bulan terakhir. Para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi," jelas Yasir.
Sedangkan, barang bukti berhasil disita 10 ton atau 10.300 liter solar subsidi. Satu unit mobil L300, baby tangki BBM kapasitas 1 Ton dan mesin sedotnya, uang tunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 Liter. Kemudian, pihaknya juga menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang. Fungsinya, untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di Gudang.
Terakhir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau piber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter. Terhadap kasus ini, Kapolres mengaku akan laksanakan penyidikan lebih lanjut.
“Uang ini (jumlah pembeliannya) di atas harga eceran tertinggi,” tutur perwira melati dua itu.
Kapolres memaparkan, sesuai harga eceran tertinggi, harusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per Liter. Tapi, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.
Pihak kepolisian, juga menyita receiver Hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih dari pada satu kali dalam satu hari. Yasir juga mengungkapkan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke Laboratorium.