Seorang Wanita Ditangkap Gegara Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Tarutung Taput
- Dok Polres Taput
VIVA Medan - Seorang wanita muda, bernama Putri Lumbantobing (18) ditangkap karena menyeludupkan narkoba dengan jenis sabu-sabu ke Rutan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Namun, berhasil digagalkan oleh petugas Rutan.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan penggagalan penyelundupan sabu ke Rutan Tarutung, terjadi pada Jumat siang, 31 Mei 2024, pukul 13.30 WIB. Sabu itu, disimpan di dalam nasi yang akan diserahkan kepada seorang narapidana di Rutan tersebut.
"Putri tertangkap oleh penjaga pintu Rutan, saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus, terhadap salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung (30)," kata Walpon, Minggu 2 Juni 2024.
Awalnya, petugas rutan sudah curiga dengan gerak gerik Putri yang merupakan warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, dan barang bawaannya.
"Putri menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke rutan, lalu penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya," jelas Walpon.
Walpon mengatakan Putri diamankan dan langsung berkordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Taput. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap wanita muda itu.
"Setelah Putri di periksa, mengakui bahwa dia di suruh oleh Dulyadi Hutagalung seorang napi, untuk menyelipkan narkoba tersebut, dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus," kata Walpon.