Diduga Mengoplos Pertalite, Polisi Segel SPBU di Medan dan Tetapkan 3 Tersangka

Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, paparkan kasus pengoplosan Pertalite di SPBU.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebuah SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, disegel oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Diduga SPBU itu, melakukan pengoplosan terhadap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, yang dijual kepada masyarakat.

img_title Pertamina Siap Cetak Rekor MURI, Memasak dengan Bright Gas Sebanyak 8.100 Porsi

Atas kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial MAL (35) warga Medan Labuhan, Kota Medan, U (58) warga Medan Marelan, Kota Medan dan YTP (38) warga Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Tersangka MAL ini adalah manajer, U sopir tangki yang mengantar bahan bakar pertalite ke SPBU 14.201.135, dan YTP selaku kenek mobil tanki," sebut Plt Wakapolrestabes Medan, AKBP. Taryono Raharja, kepada wartawan di SPBU tersebut, di Kota Medan, Jumat 7 Maret 2025.

img_title Pertamina Kembali Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi di Wilayah Sumbagut, ​Ini Daftar Harga Terbaru

Dari pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih 8000 liter bertuliskan Elnusa petrofin BK 8049 WO, 5000 liter pertalite. Kemudian, 2 unit HP, 1 blok laporan stand manual, 1 buku kas, 2 buku ekspedisi, 1 buku laporan bongkar tangka, dan 1 unit electronik data capture.

Para tersangka tersebut, diamankan saat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke SPBU tersebut, menggunakan mobil tangki diamankan tersebut. Berdasarkan data diperoleh hasil kordinasi dan penyidikan bersama antara Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, diduga bisnis pengoplosan tersebut, sudah berlangsung sekitar 1 tahun belakangan ini.

img_title Ditinggal Buang Air Kecil di SPBU Oleh Mekanik, Microbus Senilai Rp 110 Juta Dibawa Kabur Kernet

Lanjut, Taryono mengungkapkan bahwa SPBU ini, disegel usai dilakukan pengecekan keseluruhan. Dimana, pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

Kemudian, dilakukan pengecekan dari hasil mobil tangki itu, Gasolin yang ada, memiliki oktan atau RON hanya 87 dari seharusnya 90 untuk Pertalite. Sedangkan, mobil tangki itu sudah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023, lalu. Sehingga mempermudah para tersangka untuk mengelabui dalam aksi pengoplosan tersebut.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan Niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis pertalite yang disuplai dari pertamina yang ada di tangki SPBU dicampur dengan BBM yang sudah dioplos dan selanjutnya dijual kepada masyarakat," jelas Taryono.

Halaman Selanjutnya
img_title