Mahasiswa Mengakui Miskin, Rektor USU : Dimasukan Data UKT Tagihan Listrik Supirnya

Rektor USU, Prof Muryanto Amin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Meski terjadi kenaikan UKT, tapi kenaikan tersebut tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT), contohnya Kesehatan-Sarjana BKT sebesar Rp 29 juga. Sedangkan, golongan VII sebesar Rp 16 juta. Sedangkan, golongan I sebesar Rp 500 ribu dan golongan II sebesar Rp 1 juta.

AMSUB Bantah Demo Tolak Agus Fatoni Pj Gubernur Sumut Orderan

Jadi, menurut Muryanto menjelaskan bahwa banyak ditemukan mahasiswa mengisi persyaratan pengajuan UKT tanpa melihat persyaratan keseluruhan dan biodata disampaikan. Sehingga setelah ditetapkan UKT tersebut, mahasiswa menilai tidak mampu membayar uang kuliah tersebut.