Mahasiswa Mengakui Miskin, Rektor USU : Dimasukan Data UKT Tagihan Listrik Supirnya

Rektor USU, Prof Muryanto Amin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Pastinya, kita tidak akan pernah, tidak bisa kuliah karena tidak bisa membayar UKT. Mekanisme Rp 500 ribu ada kita terapkan (di UKT). Tapi, persoalan ada memasukkan data salah dan ada juga memalsukan data," jelas Muryanto.

Diskusi dengan Kaum Muda, Bacawagub Hasan : Bahas Sumut yang Lebih Baik

Usai dialog, kepada wartawan, Muryanto mengatakan pihaknya juga memberikan solusi dalam bentuk sanggahan UKT. Bila ditetap pihak USU UKT tersebut, melebihi kemampuan ekonomi keluarganya. Sehingga lebih mengedepankan solusi untuk UKT berkeadilan.

"Maka dari itu, solusinya, kalau ada mahasiswa yang ditetapkan UKT nya di luar dari kemampuan mahasiswa atau orang tuanya, itu bisa mengajukan surat keringanan," ucap Muryanto.

Audisi Pemanasan Indonesian Idol 2024 Sukses Digelar di Medan, Diikuti Sekitar 3 Ribu Peserta

Muryanto mengatakan untuk mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025, bisa mengisi persyaratan pengajuan UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tuanya. Ia mengungkapkan pihaknya, akan mengusung UKT berkeadilan.

"Pertama, ini kan berkeadilan. Berkeadilan itu intinya, bagi masyarakat yang mampu membayar lebih dari pada yang tidak mampu," ucap Muryanto.

Rektor USU Prof Muryanto Sabet Penghargaan Paritrana Awards 2024 dari Wapres Ma’ruf Amin

Dalam diskusi itu, Prof Muryanto menjelaskan bahwa penemuan kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan, berasal dari APBN, kerja sama, masyarakat seperti UKT, hibah, beasiswa, dana abadi dan lain, kemudian pemanfaatan aset.

"Salah satu sumber pembiayaan pendidikan ini karena negara belum bisa memenuhi kebutuhannya, maka ada partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat itu kan saya jelasakan banyak. Misalnya, CSR, terus kemudian UKT. UKT itu salah satu yang bisa memenuhi kesenjangan itu," sebut Muryanto kepada wartawan, usai kegiatan dialog tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title