Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata di Nias Selatan

Barang bukti sabu, ganja, ekstasi dan senjata api yang diamankan dari bandar narkoba, AD.
Sumber :
  • Dok Polres Nias Selatan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan meringkus pengedar narkoba bersenjata, berinisial AD (37) yang berhasil diamankan di rumahnya, di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Polda Sumut Belum Temukan Bukti Polres Labuhanbatu Terima Setoran dari Bandar Sabu

Pelaku AD ini, diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sedangkan, seorang pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran polisi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian antara lain sabu seberat 4,42 gram, ganja seberat 21,45 gram, serta ekstasi seberat 62,51 gram atau sebanyak 153 butir," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nisel, Iptu Adi Susanto Gari, Senin 10 Maret 2025.

Dalam Sepekan, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba dengan 133 Tersangka

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Nokia, satu unit timbangan digital, uang tunai senilai Rp. 200.000 yang terdiri dari empat lembar pecahan Rp. 50.000, satu pucuk senjata softgun jenis revolver aktif, lima butir peluru mimis berbentuk peluru revolver, serta satu tas hitam merk Polo Expert Pie.

Adi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang mengeluhkan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Kirim Mobil ke Jakarta Melalui Jasa Ekspedisi di Medan, Ternyata Ada Sabu 16 Kilogram

“Tersangka ini kita amankan di rumahnya di Desa Hilisataro Induk, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,” ucap Adi.

Dari hasil interogasi awal, AD mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa ganja dan ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R di Kabupaten Tanjungbalai.

Halaman Selanjutnya
img_title