Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin beserta jajaran berikan keterangan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Masa pendaftaran calon 27-29 Agustus, sedangkan pelantikan baru dilakukan Oktober. Sehingga narasi dari ketentuan yang berlaku itu sudah kami cermati betul, bahwa saat dilantik maka si calon wajib mundur," tutur Agus.

Santuni Anak Yatim, Golkar Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Kader dan Tokoh Masyarakat