Caleg Berasal dari 11 Kabupaten/Kota Ajukan PHPU ke MK, Ini Kata KPU Sumut
- BS Putra/VIVA Medan
Namun sebaliknya, Agus mengatakan bila nanti pihaknya menerima BRPK dari KPU RI, maka penetapan caleg terpilih tentu menunggu hasil sidang MK.
"Selambatnya (penetapan calon terpilih) sesuai ketentuan dilakukan pada Juni 2024," ucap Agus.
Agus menjelaskan bahwa tiga hari setelah BRPK itu diterima, pihaknya akan mengirim surat dinas ke KPU masing-masing daerah.
"Namun jika untuk Sumut setelah terbit BRPK itu tidak ada ditemukan sengketa PHPU, maka tiga hari setelahnya calon terpilih itu bisa kami tetapkan. Tapi sejauh ini kami belum menerima hal itu secara resmi," jelas Agus.
Penetapan caleg terpilih nantinya, lanjut Agus, sekaligus dengan akan diputuskan perolehan suara baik bagi calon bersangkutan ataupun suara partai politik pada Pileg 2024 lalu.
"Artinya secara resmi kedua hal tersebut akan kami tetapkan lagi setelah tidak adanya gugatan ataupun setelah masa sidang di MK berakhir," kata Agus.
Disisi lain, Soal Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, terkhusus bagi calon kepala daerah yang juga caleg terpilih, Agus Arifin mengungkapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku memang diwajibkan mundur setelah pelantikan. Hal ini, mengingat rentang waktu antara saat mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah dengan masa pelantikan.