Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
- Istimewa/VIVA Medan
"JPN kemudian ditangkap dan ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5," bebernya.
Selain itu, juga ada uang tunai Rp690 ribu yang diduga hasil penjualan pil ekstasi disita menjadi barang bukti. Saat diinterogasi, JPN mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial CR.
Namun, JPN mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan CR. Tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. (M. Akbar)