Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Tersangka RA dan JPN pengedar ekstasi ditangkap Satnarkoba Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"JPN kemudian ditangkap dan ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5," bebernya. 

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Selain itu, juga ada uang tunai Rp690 ribu yang diduga hasil penjualan pil ekstasi disita menjadi barang bukti. Saat diinterogasi, JPN mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial CR.

Namun, JPN mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan CR. Tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

ADIL Tawarkan CTM Jadi Solusi Ketidakadilan Sosial Penanganan SDA di Deliserdang

Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. (M. Akbar)