Anak Dibawah Umur Mengeluhkan Kesakitan di Kemaluannya, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan

TS, terduga pelaku pencabulan diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

VIVA Medan - Seorang pria berinisial TS (45) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Diduga Depresi, Kades di Deli Serdang Hilang Misterius

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencabulan ini, berawal korban berinisial RS, mengeluhkan kepada orang tuanya merasa kesakitan bagian kemaluannya, Jumat 28 Februari 2025.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa korban kesakitan saat buang air kecil. Kemudian, ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya pelaku ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban.

Penggrebekan Gudang Pengoplosan Gas di Medan Marelan, Keuntungan Diperoleh Per Tabung

Selanjutnya, ibu korban curiga putrinya menjadi korban pencabulan tersebut, langsung membuat laporan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, pada hari itu juga.

"Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan," sebut Riffi, dalam keterangan pers, Selasa 4 Maret 2025.

Bocah 7 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Sakit Hati ke Abang Korban

Riffi mengatakan pasca menerima laporan dugaan pencabulan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan, melakukan penyidikan dan langsung mengamankan TS yang merupakan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sabtu dini hari, 1 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka," jelas Riffi.

Halaman Selanjutnya
img_title