3 Pelaku Cabul dan Setubuhi Anak Dilepas, Ini Alasan Polres Binjai
- istockphoto
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Binjai menetapkan empat orang tersangka. Selain ketiganya yang ditangguhkan, juga ada seorang tersangka berinisial AR (19) yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Binjai. Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan dan disetubuhi layaknya suami istri oleh keempat tersangka secara bergantian di sebuah gudang daerah Kecamatan Selesai, Langkat, Minggu 14 April 2024.
Korban yang tak terima membuat laporan ke Polres Binjai sesuai dengan nomor: LP/B/213/IV/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara. Ceritanya bermula FA mengirim pesan melalui media sosial Instagram ke korban untuk mengajak pergi keluar bermain, Sabtu 13 April 2024.
Keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.