Almarhum Baskami Ginting Raih 13.971 Suara di Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU Sumut

Rapat paripurna DPRD Sumut semasa Baskami Ginting sebagai Ketua DPRD Sumut.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

VIVA Medan - Hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi, dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut pada Pemilu 2024. Almarhum Baskami Ginting, mengantongi suara lumayan banyak, dengan total 13.971 suara.

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

Mantan Ketua DPRD Sumut ini, maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sebagai Caleg PDI Perjuangan dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 2. Dimana perolehan suara almarhum Baskami menduduki posisi keempat sesama Caleg PDIP satu dapil.

Pertama, Meryl Rouli Saragih memperoleh suara 24.550 suara. Posisi kedua, Dameria Pangaribuan memperoleh suara 14.845 suara. Ketiga, suara partai PDIP memperoleh 14.705 suara dan keempat baru Baskami Ginting.

Paman Bobby Nasution Daftar ke PDIP untuk Bakal Calon Wali Kota Medan

 

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
37.573 Peserta Ikuti Seleksi Rekrutmen PPS Pilkada Serentak 2024 di Sumut

 

Menyikapi soal suara diperoleh Baskami Ginting di Pemilu 2024 ini. Anggota KPU Sumut, Robby Effendi mengungkapkan suara dimiliki kader senior PDIP itu, beralih ke suara partai.

"Beralih ke suara partai," kata Robby Effendi saat dikonfirmasi VIVA Medan, Minggu 17 Maret 2024.

Seperti diketahui, Baskami Ginting meninggal dunia di RS Siloam Medan, Rabu sore, 7 Februari 2024. Setelah sempat pingsan di ruang kerjanya. Baskami dimakamkan di kampung halamannya Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Baskami meninggal dunia, sepekan jelang hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Sehingga status Daftar Caleg Tetap (DCT), tidak dapat dicoret dan ditambah lagi, surat suara sudah dicetak.

 

Upacara persemayaman Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Robby menjelaskan sesuai dengan peraturan tertulis, di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan yang tertera dalam Pasal 87 ayat 1 terkait pembatalan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

"Kalau ada yang mencoblos namanya maka perolehan suaranya itu ke parpol yang bersangkutan," jelas Robby.

Sebelumnya, Robby mengatakan setelah ditetapkan sebagai DCT pada Pileg tahun 2024. Baru Baskami Ginting yang meninggal dunia, selainnya tidak ada.

"Setelah ditetapkan DCT cuma Pak Baskami Ginting aja," jelas Robby.