Harimau Sumatera yang Dilepasliarkan Kementerian LHK di Langkat Sumut Ditangkap Kembali

Harimau yang dilepasliarkan
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap seekor Harimau Sumatera yang dilepasliarkan, beberapa waktu lalu. Penangkapan yang dilakukan petugas itu dibenarkan Camat Sei Lepan, Muhammad Iqbal, Minggu 17 Maret 2024. 

Serahkan 1.600 Asuransi Nelayan di Langkat, Bobby Nasution: Pastikan Keselamatan Kerja

Penangkapan itu disinyalir menyusul bertambahnya korban yang diterkam si Raja Hutan tersebut. Adapun korban kedua menimpa Muhammad Ikhwan Sembiring (41).

Petani sawit yang bermukim di  Dusun V, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat itu diterkam pada Kamis petang, 14 Maret 2024 petang. Ketika itu, korban diterkam saat tengah memanen buah sawit. 

Menteri Budi Arie: Ada sekitar Rp300 Triliun Perputaran Uang di Tengkulak, Kita Berantas

Satu dari dua Harimau Sumatera yang dilepasliarkan Kementerian LHK di zona inti TNGL.

Photo :
  • Tangkapan layar Kementerian LHK

Tiba-tiba, korban melihat seekor harimau yang kemudian langsung dikejarnya. Buntutnya, kedua kaki Ikhwan digigit hingga mengakibatkan luka robek. 

Program TJSL, PalmCo Targetkan Rampung 7 Fasilitas Air Bersih di Daerah Terpencil

"Penangkapan dilakukan oleh petugas Kementerian LHK," kata Iqbal.

"Kalau zonanya, saya belum tau. Tapi kemarin sewaktu kejadian, di ladang masyarakat," sambung Iqbal.

Halaman Selanjutnya
img_title