Harimau Sumatera yang Dilepasliarkan Kementerian LHK di Langkat Sumut Ditangkap Kembali
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap seekor Harimau Sumatera yang dilepasliarkan, beberapa waktu lalu. Penangkapan yang dilakukan petugas itu dibenarkan Camat Sei Lepan, Muhammad Iqbal, Minggu 17 Maret 2024.
Penangkapan itu disinyalir menyusul bertambahnya korban yang diterkam si Raja Hutan tersebut. Adapun korban kedua menimpa Muhammad Ikhwan Sembiring (41).
Petani sawit yang bermukim di Dusun V, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat itu diterkam pada Kamis petang, 14 Maret 2024 petang. Ketika itu, korban diterkam saat tengah memanen buah sawit.
Satu dari dua Harimau Sumatera yang dilepasliarkan Kementerian LHK di zona inti TNGL.
- Tangkapan layar Kementerian LHK
Tiba-tiba, korban melihat seekor harimau yang kemudian langsung dikejarnya. Buntutnya, kedua kaki Ikhwan digigit hingga mengakibatkan luka robek.
"Penangkapan dilakukan oleh petugas Kementerian LHK," kata Iqbal.
"Kalau zonanya, saya belum tau. Tapi kemarin sewaktu kejadian, di ladang masyarakat," sambung Iqbal.