Proses Hukum di Pengadilan, Pj Gubsu Diminta Tangguhkan PAW Anggota DPRD Toba Ramli Butar-butar
- Istimewa/VIVA Medan
Dalam hal ini, Ridho menyampaikan agar Pj Gubernur Sumatera Utara dan seluruh stakeholder , termasuk Ketua DPRD Kabupaten Toba harus memperhatikan ketentuan Pasal 405 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“ Harus kita pahami bersama-sama bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Jadi atas dasar ini jangalah semena-mena melakukan proses PAW, mari sama-sama menjunjung tinggi dan menghormati hukum di negara kita " tuturnya.