Capres-Cawapres Diperbolehkan Miliki 20 Akun Medsos, Bawaslu Awasi Konten
- Biro Setpres
VIVA Medan - Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) hanya diperbolehkan maksimal memiliki 20 akun media sosial yang dikelola tim kampanye. Akun tersebut diperuntukan memuat konten dan kampanye pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi S Situmorang mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari Bawaslu RI soal pengawasan terhadap akun media sosial para capres dan cawapres tersebut.
"Kami akan meminta petunjuk dari Bawaslu RI, terkait akun-akun untuk Capres-Cawapres. Nanti akun media sosial itu akan diturunkan kepada provinsi, juga dengan akun media sosial milik dari tim kampanye atau tim pemenangan pada tingkat provinsi," ungkap Suhadi kepada wartawan disela-sela Talk show nasional dengan tema 'Bersandar pada negara wujudkan kolaborasi presisi untuk terciptanya Pemilu Damai 2024 dan bermartabat tanpa hoaks' di Grand Mercure Medan Angkasa Jalan Sutomo, Medan, Senin 6 November 2023.
Katanya, akun media sosial resmi tim kampanye pasangan Capres-Cawapres tersebut didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Ke-20 akun media sosial tersebut dikelola oleh tim kampanye. Namun, 20 akun media sosial tersebut tidak termasuk akun pribadi capres dan cawapres.
"Sebagaimana yang disebutkan dalam PKPU Nomor 15/2023, wajib hukumnya tim kampanye, juru kampanye mendaftarkan akun media sosial ke KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Peran Bawaslu RI, provinsi hingga kab/kota pada akun media sosial ini, yakni melakukan pengawasan pada konten kampanye para capres-cawapres.