Penertiban APS Kucing-kucingan, Bawaslu Sumut Akui Tak Bisa Tindak Baliho Caleg-Peserta Pemilu

Pembicara talk show nasional Pemilu Damai 2024 dan bermartabat tanpa hoaks.
Sumber :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) akui aksi kucing-kucingan terjadi saat dilakukannya penertiban alat peraga sosialisasi (APS). Penertiban APS saat ini dilakukan dilakukan pemerintah kab/kota, karena belum memasuki tahapan kampanye.

Pujakesuma Jajal Kekuatan Paguyuban untuk Adi Saputra Jadi Bacawagub Sumut

Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi S Situmorang mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan menertibkan APS para peserta pemilu dan calon legislatif (caleg) karena belum masuknya tahapan kampanye.

"Sebagaimana PKPU Nomor 15/2023, masa kampanye itu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024," tutur Suhadi kepada wartawan disela-sela Talk show nasional dengan tema 'Bersandar pada negara wujudkan kolaborasi presisi untuk terciptanya Pemilu Damai 2024 dan bermartabat tanpa hoaks' di Grand Mercure Medan Angkasa Jalan Sutomo, Medan, Senin 6 November 2023.

Harga Meroket, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor Bawang Putih

Suhadi akui, bila APS peserta pemilu dan para calon legislatif ini bertebaran diberbagai jalan dan tempat. Pohon, tiang listrik, gedung-gedung hingga perkarangan dipenuhi dengan pemandangan APS ini.

"Ini seperti kucing-kucingan. Sudah ditertibkan, besok muncul lagi. Kami berharap kesadaran dari peserta Pemilu untuk taat terhadap regulasi sosialisasi dan kampanye. Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, karenanya APS yang bertebaran tidak sesuai prosedur itu, kami harapkan supaya ditertibkan oleh teman-teman dari peserta Pemilu," jelasnya.

Temu Kangen KAGAMA Jadi Momentum Peningkatan Pendidikan Melalui UGM Online

Baliho partai di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Photo :
  • Haris Dasril/VIVA Medan

Bawaslu Sumut, lanjut Suhadi, soal APS ini sudah berkordinasi dengan berbagai stakeholder, peserta pemilu, baik tingkat provinsi dan kab/kota, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan elemen-elemen lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title