5 Kurir Sabu dan Ganja Asal Aceh Utara dan Tamiang Ditangkap Polres Langkat, 2 Diantaranya Mahasiswa

5 tersangka kurir sabu asal Aceh ditangkap Polres Langkat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Langkah 5 kurir narkotika jenis sabu dan ganja asal Aceh kandas di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. Kelimanya berasal dari Aceh Tamiang dan Aceh Utara, yang ditangkap di lokasi dan waktu terpisah.

Pilkada Langkat, Rizky Yunanda Sitepu Daftarkan Diri ke Tujuh Parpol

Kapolres Langkat, AKBP Faisal RS Simatupang menjelaskan, kelimanya ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap mereka menambah deretan panjang pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Langkat selama Oktober 2023.

Ia menguraikan, tiga pelaku berinisial SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ditangkap di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura pada Selasa 3 Oktober 2023.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg sabu, dua unit handphone merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.

"Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN," ujarnya didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hardiyanto, Senin 6 November 2023.

Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

Ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Barang bukti sabu yang diamankan dari 5 kurir asal Aceh.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan
Halaman Selanjutnya
img_title