Mengaku Perwira Polisi dan Pengacara, 2 Wanita Dibekuk Usai Tipu Korban Arisan

Dua wanita tersangka penipuan yang ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai
Sumber :
  • Dok Polres Tanjungbalai

VIVA Medan - Dua orang wanita nekat melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kasat  Reskrim Polres Tanjungbalai dan pengacara. Alhasil korban mengalami kerugian hampir mencapai Rp100 juta.

Motif Pelaku Pembakaran 204 Kios Pasar Pakaian Bekas di Tanjung Balai, Dipicu Sakit Hati

Dua pelaku itu, masing-masing berinisial AN alias ATT (37) warga Jalan Mangun Sarkoro Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan AN alias MS (29) warga Jalan Syech Hasan Komplek PT KAI Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Sementara itu, korban berinisial ANA (33) warga Jalan Husni Thamrin Komplek Cemerlang Asri, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

204 Kios TPO di Tanjungbalai Hangus Dibakar, Polisi Selidiki Motif Pembakaran

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP. Eri Prasetiyo menjelaskan kedua pelaku berhasil diamankan, Senin 14 Agustus 2023, lalu. Atas kasus penipuan dilaporkan oleh ANA ke Polres Tanjungbalai.

"Peristiwa diduga tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor atau korban," kata Eri, Kamis 31 Agustus 2023.

Tabrakan Maut Honda Jazz Kontra Truk Canter di Toba, Dua Orang Tewas

Kasus ini, berawal dari ANA menjadi korban arisan. Kemudian, datang ke rumah tersangka ATT yang mengaku sebagai pengacara bisa membantu masalahnya. Kemudian pelaku bersedia serta sanggup membantu menyelesaikan permasalahan pelapor. Peristiwa itu, terjadi Minggu malam, 20 November 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Kemudian, terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban. Akibatnya, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp98.250.000," ucap Eri.

Halaman Selanjutnya
img_title