Tersangka Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar, Begini Kata Disdik Sumut
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polda Sumut melakukan pengusutan kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar, di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial TMH. TMH ini, merupakan pejabat, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan menjelaskan bahwa tersangka itu, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal Disdik Sumut, dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Beliau (TMH) bukan lagi PNS Disdik sejak Oktober 2023 dan sudah pindah ke OPD lain, Samsat. Beliau bertugas dari Februari sampai Oktober 2023. dan salah satu yang di nonaktifkan dari jabatan," kata Basir kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.
Basir mengungkapkan informasi terbaru, TMH itu juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Samsat. Tapi begitu, ia menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.
"Info yang kami dengar juga sudah dikenakan hukuman disiplin, namun mohon dikonfirmasi ke BKD," tutur Basir.
Begitu juga, terkait sanksi disiplin yang didapatkan Tengku kata Basir untuk konfirmasi ke BKD secara langsung. "Kalau sanksi disiplin dari jabatannya di Samsat coba tanya langsung ke BKD atau OPD Terkait ya," ucap Basir.
Basir mengetahui kasus dialami TMH, yang diduga melakukan penipuan dengan memberikan kepada korban proyek fiktif di lingkungan di Disdik Sumut. "Informasi yang kita dengar dari atasan langsung bahwa dia menjanjikan proyek yang tidak ada sama sekali, dan sudah tarik uang," ucap Basir.