Ungkap Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar, Polda Sumut Tangkap Pejabat di Dinas Pendidikan

Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polda Sumut melakukan pengusutan kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut. Petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku berinsial TMH.

Pertamina dan Polda Sumut Sidak SPBU di Medan, Pastikan Ketersediaan BBM Berkualitas Saat Ramadan

TMH ini, merupakan pejabat, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII di Disdik Sumut.

"Tersangka menawarkan proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar," ucap Plt Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Rabu 5 Maret 2025.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Modusnya Sebagai Pelancong

Dalam kasus ini, Yudhi mengungkapkan bahwa TMH, diduga melakukan penipuan seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Dimana, tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Pelaku juga menjanjikan keuntungan 30 persen, dalam waktu tiga bulan.

“Korban tertipu hingga miliaran rupiah. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti,” jelas Yudhi.

Pemprov Sumut Terus Dorong Kemudahan Investasi dan Hilirisasi Bagi Investor

Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan.

Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, karena tidak kooperatif, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa dan akhirnya menangkap tersangka. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title