Mengaku Perwira Polisi dan Pengacara, 2 Wanita Dibekuk Usai Tipu Korban Arisan
- Dok Polres Tanjungbalai
Merasa jadi korban penipuan, korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. Eri mengungkapkan pihaknya melakukan penyidikan hingga berhasil meringkus kedua wanita dalam kasus ini.
"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut, dengan modus mengaku sebagai seorang Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh korban," jelas Eri.
Eri mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku. Mereka juga melakukan penipuan dengan 2 laporan Polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjungbalai. Dengan jumlah kerugian, ratusan juta rupiah. Salah satunya yakni, penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.
Eri mengatakan sejumlah barang bukti berhasil disita petugas kepolisian berupa beberapa handphone, kartu seluler hingga ATM beberapa bank.
"Saya ingatkan kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya," ucap Eri.