Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kredit SPK Bank Sumut

Dirut PT PKA, HS ditahan Kejati Sumut kasus korupsi.
Sumber :
  • Kejati Sumut

VIVA - Direktur Utama (Dirut) PT PKA, berinisial HS ditahan Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan korupsi pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016.

27.025 Napi di Sumut Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Kasus korupsi yang dilakukan HS, pada pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016. Korupsi yang dilakukan tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

"Benar, tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya yang beralamat di Jalan Sederhana, Kota Medan dan hari ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 19 Januari 2023.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

Baca juga:

Yos menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Modus HS, mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

Kejari Medan Tahan Eks Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rp8 Miliar

"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Yos.

Halaman Selanjutnya
img_title