Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Kredit SPK Bank Sumut
Jumat, 20 Januari 2023 - 20:18 WIB
Sumber :
- Kejati Sumut
Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik
Selain itu, lanjut Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," sebut Yos.
Baca Juga :
Tersangka PPPK Batubara, Ternyata Caleg Bertarung di DPRD Sumut dengan Raih Suara Tertinggi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.