Terbukti Peras Transpuan Rp50 Juta, 4 Oknum Polisi di Demosi 4 Tahun

Korban mengaku diperas oknum perwira polisi
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara menyatakan keempat oknum polisi bertugas di Polda Sumut, terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap dua transpuan sebesar Rp50 juta.

Guru Honorer Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Dipecat

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan sidang KKEP digelar di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa kemarin, 11 Juli 2023.

"Dari hasil putusan sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar ini keempatnya dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun," jelas Hadi kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,9 Kg di Bandara Kualanamu

Hadi mengungkapkan, keempat oknum personil polisi bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tersebut, di tahan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumut.

"Sudah di patsus sejak 3 Juli 2023," tutur perwira melati tiga itu.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Lainnya Dituntut Mati di PN Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Photo :
  • Istimewa

Untuk diketahui, korban sendiri masing-masing bernama, Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury. Sedangkan, empat oknum polisi di Patsus itu. Salah satunya perwira polisi berinisial Ipda PG.

Halaman Selanjutnya
img_title