Terbukti Peras Transpuan Rp50 Juta, 4 Oknum Polisi di Demosi 4 Tahun
- BS Putra/MEDAN VIVA
Dia menuturkan, setelah itu mereka pun dibawa dan juga laki-laki yang memesannya. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.
"Kami di bawa, handphone saya di tahan, dia nakut-nakutin aku dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan disana.
"Sampai di Polda, kami diinterogasi mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya.
Singkat cerita, saat itu terjadi negosiasi antara diduga oknum polisi tersebut dengan Deca dan timbulah kesepakatan bahwa uang damai tersebut Rp50 juta.
"Aku setujui, katanya gini kamu bisa siapkan uang cash, karena nggak ada cash aku tawarin transfer. Jadi aku transfer lah uang itu sebanyak Rp50 juta melalui BRI atas nama Sugianto," jelasnya.
Setelah uang itu ditransfer, mereka diminta untuk menandatangani surat perjanjian bahwa tidak akan mempersoalkan permasalahan ini lagi dikemudian hari. Kemudian, setelah itu mereka pun langsung diantarkan menggunakan mobil dan diturunkan ke depan Pengadilan Agama di Jalan SM Raja Medan, tidak Mako Polda Sumut.