Mahasiswa dan Anak Dibawah Umur Terlibat Penyelundupan Ganja 135 Kilogram Asal Aceh
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti ganja seberat 135 kilogram, yang dikirim dari Provinsi Aceh. Kemudian, mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku tersebut, adalah seorang mahasiswa asal Kota Medan, berinisial D (23) dan dua pria asal Aceh, P (25) warga Aceh Timur, dan anak dibawah umur, SH (16) asal Aceh Tengah.
"Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan barang bukti 135 Kg ganja," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin 5 Juni 2023.
Hadi mengungkapkan kasus ini, berawal informasi masyarakat, ada diduga penyelundupan ganja asal Aceh. Kemudian, di lokasi pertama, dilakukan pemantauan di depan Mako Polsek Hinai, Rabu 31 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, petugas kepolisian menghentikan mobil Terios yang mencurigakan di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Namun, dua pelaku P dan SH mencoba melarikan diri dengan mobil tersebut, dan berhasil diamankan.
"Penyidik mengamankan 135 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1 unit Mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Hadi.