Mahasiswa dan Anak Dibawah Umur Terlibat Penyelundupan Ganja 135 Kilogram Asal Aceh

Salah satu tersangka 135 kg ganja yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan barang bukti ganja seberat 135 kilogram, yang dikirim dari Provinsi Aceh. Kemudian, mengamankan tiga orang terduga pelaku.

UKT Naik, Rektor USU Berikan Solusi Keringanan Pembayaran Uang Kuliah

Ketiga pelaku tersebut, adalah seorang mahasiswa asal Kota Medan, berinisial D (23) dan dua pria asal Aceh, P (25) warga Aceh Timur, dan anak dibawah umur, SH (16) asal Aceh Tengah.

"Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan barang bukti 135 Kg ganja," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin 5 Juni 2023.

Temu Kangen KAGAMA Jadi Momentum Peningkatan Pendidikan Melalui UGM Online

Hadi mengungkapkan kasus ini, berawal informasi masyarakat, ada diduga penyelundupan ganja asal Aceh. Kemudian, di lokasi pertama, dilakukan pemantauan di depan Mako Polsek Hinai, Rabu 31 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, petugas kepolisian menghentikan mobil Terios yang mencurigakan di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Namun, dua pelaku P dan SH mencoba melarikan diri dengan mobil tersebut, dan berhasil diamankan.

Nikson Nababan Ajak Milenial Aktif di Pilkada Serentak 2024 untuk Memilih Pemimpinnya

Barang bukti 135 kg ganja yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

"Penyidik mengamankan 135 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1 unit Mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Hadi.

Halaman Selanjutnya
img_title