WTP Ke-9 Berturut-turut Diperoleh, Gubernur Sumut: Ini Rapor yang Baik

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

Serius Bertarung di Pilgub Sumut, Nikson Nababan Mendaftar ke PPP

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengungkapkan bahwa pencapaian WTP merupakan keinginan setiap Pemerintah Daerah, dalam menyelesaikan laporan keuangan dengan baik dan tanpa ada yang disalahgunakan.

"WTP itu, adalah cita-citanya, semua provinsi, semua Kabupaten/Kota. Ini merupakan rapor, sudah baik, ini bukan persoalan baik. Tapi, masuk dalam kriteria," sebut Gubernur Edy, Jumat 2 Juni 2023.

Siap Bertarung di Pilgub Sumut, Ijeck Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra

Gubernur Edy mengungkapkan memperoleh WTP ini, menjadi semangat bagi Pemprov Sumut, untuk berbuat yang terbaik dalam pembangunan hingga memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

"Mudah-mudahan dengan WTP, semangatlah semua individu, yang mempunyai wewenang melakukan perbuatan yang terbaik untuk rakyat," jelas mantan Pangkostrad itu.

Tepis Isu PON 2024 Ditunda, Menpora : Sumut Persiapan Mayoritas Sudah Matang

Gurbernur Edy mengungkapkan ada 4 Pemerintah Kabupaten/Kota, yang belum mendapatkan WTP hasil laporan dan pertanggungjawaban keuangannya pada tahun 2022. Namun, ia enggan membeberkan.

Gurbernur Edy menjelaskan Pemprov Sumut berturut-turut menerima WTP, tidak lepas kerja sama seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Sumut melakukan tata kelola pemerintahan hingga pemerintah dengan baik dan profesional.

"Harus segera diselesaikan, itukan kelola keungan itu dari mulai perencanaan, setelah itu dianggarkan dalam penganggaran di acarakan banggar di kantor DPRD Sumut," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Gurbernur Edy mengingatkan kepada seluruh Dinas dijajaran Pemprov Sumut, harus melakukan tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban dengan tepat dan baik.

"Harus selesai, itu pertanggungjawaban seperti, aspal kurang volume, terus uang perjalanan dinas, kelebihan bayar, itu harus dikembalikan, itu tetap bisa diselesaikan," jelas Gubernur Edy.