Momen 2 Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup, dari Menangis hingga Sujud Syukur

Dua oknum TNI sujud syukur usai divonis penjara seumur hidup.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Sedangkan, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan PMI Ilegal di Perairan Sumut Saat Menuju Malaysia

"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," kata Kolonel CHK Asril Siagian.

Menyikapi putusan tersebut, Oditur langsung menyatakan banding. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Transaksi Narkoba di Rumah Korban, Awi Diringkus Polres Labusel

Mengutip dari dakwaan, kedua oknum TNI itu, ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022, lalu. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Pasca Libur Lebaran, Pemohon SIM di Satlantas Polresta Deli Serdang Meningkat

Dua oknum TNI jalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Saat digeledah, diamankan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Halaman Selanjutnya
img_title