Diduga Korupsi Rp725 Juta, Mantan Kadinkes Deli Serdang Dijebloskan ke Penjara

Kejari Deliserdang tahan tersangka korupsi Dinkes Deliserdang.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Dalam kasus ini, Boy mengungkapkan bahwa tersangka Alamsyah petugas yang menyiapkan administrasi, Cornelius Pinem dan Jefri Efran Siregar sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sementara itu peran Ade selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut.

Pasca Libur Lebaran, Pemohon SIM di Satlantas Polresta Deli Serdang Meningkat

Dalam pengerjaannya proyek itu menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consulant. Namun dalam pembentukan tim itu, para pimpinan perusahaan tidak mengetahui adanya kerjasama tersebut.

"Ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang, oleh pejabat pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli. Kemudian, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak," ucap Boy.

PKS Sumut Siapkan Kader Terbaik dan Potensial untuk Bertarung di Pilkada 2024

Selain itu, tanda tangan pembayaran pengadaan konsultasi ke tiga perusahaan diduga dipalsukan para tersangka. Sehingga timbul kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

"Pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan, tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290," tutur Boy.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.