ABG Diperkosa Tetangganya di Semak-semak, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Malang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun menjadi korban kebiadaban dua tetangganya yang tega memperkosa korban, hendak pulang ke rumahnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Bambang Wahyudi Siagian menjelaskan kasus ini, terjadi pada Sabtu malam, 29 April 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari rumah temannya.

Korban dicegat oleh kedua pelaku, yang merupakan tetangga korban, masing-masing berinisial RH (26) dan PM (22). Kemudian, korban mengetahui salah satu pelaku adalah tetangganya, ia berhenti saja.

Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS

"Karena yang mencegat dikenali korban sebagai tetangganya, korban pun berhenti," sebut Bambang, Minggu 7 Mei 2023.

Dengan paksa, kedua pelaku membawa korban di semak-semak dekat rumah korban. Di lokasi itu, pria biadab itu melampiaskan nafsunya secara bergantian. Kemudian, setelah puas, pelaku meninggalkan korban begitu saja di TKP.

Hanura Parpol ke-8 Daftar Pilgubsu, Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Kembali Menjabat Gubernur Sumut

"Kemudian, korban lari ke rumahnya dan sampai di rumah diceritakannya peristiwa yang dialaminya kepada ayah dan ibunya," jelas Bambang.

Ayah korban juga sempat meminta bantuan tetangga untuk menangkap pelaku. Namun, kedua pelaku sempat melarikan diri. Keesokan harinya, ayah korban melaporkan peristiwa ini ke Tim Reaksi Cepat Satreskrim Polres Labuhanbatu.

"Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," tutur Bambang.

Tidak memerlukan waktu lama, Minggu 30 April 2023. Kedua pelaku berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu dan langsung digelandang ke Mako Polres Labuhanbatu, untuk menjalankan pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bambang.