Aniaya Teman Sendiri, Anak AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara

Kolase kebrutalan anak oknum perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Elvi Indri, ibu Ken Admiral korban penganiayaan anak AKBP AH.

Photo :
  • Dok Polda Sumut
Demo Tolak UU TNI Terus Menggalir, Ahmad Sahroni: Wajar Terjadi Dimanika

"Sementara ini, keterlibatan saudara AKBP AH ini, kita dalami. Mohon bersabar, akan kita tampil secara komprehensif," kata Sumaryono.

Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan mengendarai Harley Davidson. Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.

Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Gedung DPRD Sumut, Sempat Memanas dengan Polisi

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken, oknum perwira Polri itu harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

Perkuat Kualitas Pendidikan, BINUS Medan Jalin Kerja Sama dengan Asia University Taiwan