Aniaya Teman Sendiri, Anak AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara

Kolase kebrutalan anak oknum perwira Polda Sumut aniaya mahasiswa.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan atau AKBP AH, yakni Aditya Hasibuan (AH) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Remaja Tewas Tertembak, Polda Sumut Ajukan Penonaktifan Kapolres Pelabuhan Belawan ke Mabes Polri

"Yang mana kita gunakan pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman 5 tahun," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Kamis 27 April 2023.

Sumaryono mengungkapkan AKBP Achiruddin dan 6 saksi lainnya, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk memperkuat pidana kasus penganiayaan itu.

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsu STNK-BPKB, 8 Mobil Unik 'Mr Bean' Disita

"Keterangan AKBP AH untuk memperkuat unsur pidana dakwaan anaknya," tutur Sumaryono.

Sumaryono menjelaskan penyidikan kasus penganiayaan ini, juga melibatkan dan berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut.

Salomo Pardede Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Pemerasan, Begini Respon BKD DPRD Medan

"Kita bekerja simultan, melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut. Kita akan melihat atau mencari tahu, hasil assesment karakteristik AKBP AH. Ini akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan kami. Belum bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, masih dalam pendalaman untuk hasilnya," jelas Sumaryono.

Sumaryono mengungkapkan penyidikan kasus ini, juga mendalami keterlibatan dari AKBP Achiruddin dalam kasus anaknya tersebut.

Elvi Indri, ibu Ken Admiral korban penganiayaan anak AKBP AH.

Photo :
  • Dok Polda Sumut

"Sementara ini, keterlibatan saudara AKBP AH ini, kita dalami. Mohon bersabar, akan kita tampil secara komprehensif," kata Sumaryono.

Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di media sosial dengan mengendarai Harley Davidson. Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.

Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken, oknum perwira Polri itu harus ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan. Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.