Uang Koperasi Diduga Digelapkan, Pengurus KGPN Marelan Dilaporkan ke Ombudsman

Pengurus KGPN Marelan diadukan ke Ombudsman Sumut.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sejumlah guru Pegawai Negeri SIpil (PNS) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, tas dugaan penyimpangan pengelolaan Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Reuni Akbar ke-33, STOK Bina Guna Perkenalkan Prodi Baru Satu-satunya di Sumut

Kedatangan sejumlah guru ini, antaranya Ade Fitriani, Nurmina Harahap, Dian Sihotang, Lambok Sinaga, Lasmidah Br Nadek, Asmiah Pasaribu, Yusmala, Benny S dan Mazrial. Mereka mewakili ratusan para guru dan PNS anggota KGPN Medan Marelan ke Kantor Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin 9 Januari 2023.

Mereka mengaku dirugikan karena tak transparannya pengelolaan koperasi oleh pengurus KGPN Medan Marelan. Kecurigaan mereka muncul adanya ketidakberesan pengelolaan KGPN sejak akhir 2021 lalu.

Transformasi Pendidikan Melalui Literasi dan Infrastruktur Digital

Baca juga:

Pada Rapat Tahunan Anggota (RAT), jumlah kekayaan koperasi yang dikelola terus mengalami penurunan. Pada tahun 2016, dalam RAT koperasi dilaporkan memiliki kekayaan Rp5,07 miliar. RAT tahun 2021 lalu, anjlok hingga tinggal Rp1,9 miliar.

Guru SD Tewas Tersambar Kereta Api di Kota Medan

"Ini sangat aneh. Padahal setiap bulan gaji kami langsung dipotong Bendahara Subdis Dinas Pendidikan sebesar Rp200 ribu untuk iuran koperasi guru, Rp100 ribu iuran KGPN Kota Medan dan Rp100 ribu iuran KGPN Medan Marelan,” ungkap salah seorang guru kepada Ombudsman.

Halaman Selanjutnya
img_title