Tidak Dapat Tanggapan, Ketua Karang Taruna Sumut Gugat Gubsu ke PTUN Medan
- VIVA
VIVA - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi digugat oleh Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya sebagai pimpinan tertinggi kepengurusan Karang Taruna Sumut.
Gugatan disampaikan ke PTUN Medan tersebut, untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 Tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 Tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2018-2023.
Gugatan dilayangkan ke PTUN melalui kuasa hukum Dedi pada Senin 9 Januari 2023. Gugatan itu, setelah pihaknya menyampaikan surat meminta klarifikasi ke Gubernur Sumut terkait SK tersebut, pada 13 Desember 2022, lalu. Namun, mantan Pangkostrad itu tidak membalas surat disampaikan pengurus Karang Taruna Sumut.
Baca juga:
- Kasus Anak 12 Tahun Hamil 8 Bulan, Gubernur Sumut: Cari Pelakunya
- Ini Alasan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan Dicopot
- Jelang Berakhir Jabatan, Edy Rahmayadi Rombak Jajaran OPD Pemprov Sumut
Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya mengungkapkan gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, bukan bentuk perlawanan disampaikan diri kepada Gubernur Sumut sebagai pembina dari Karang Taruna Sumut.
"Tujuan mendaftarkan gugatan ini atas SK Gubernur ke PTUN Medan, bukan bentuk perlawanan atau untuk pembangkakan saya terhadap Gubernur," kata Dedi dalam jumpa pers di Kota Medan, Senin sore, 9 Januari 2023.
Dedi menjelaskan bahwa gugatan ini, sebagai media meminta penjelasan kepada Gubernur Sumut, Pemprov Sumut dan Dinas Sosial Sumut terkait SK Gubernur Sumut tersebut. Karena, pencopotan dirinya dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna sendiri.
"Tapi, saya ingin mendudukkan dan jelaskan kepada Gubsu dan seluruh masyarakat Sumut serta organisasi kepemudaan di Sumut serta karang Taruna se-Sumut. Bahwa Karang Taruna dibentuk oleh dari dan untuk masyarakat, sementara SK pengukuhan Gubsu legitimate sebagai mitra pemerintah untuk membantu program kesejahteraan sosial," jelas Dedi.
Dedi menjelaskan Karang Taruna memiliki aturan dalam Kepengurusan sesuai dengan AD/ART. Jadi, tidak bisa sembarangan mengangkat dan mencopot Ketua. Harus ada mekanisme dan peraturan yang terlebih dahulu harus dilakukan.
"Harapan saya Dengan pendaftaran ini ke PTUN bisa beri titik terang ke masyarakat, tentang SK tersebut," ucap Dedi.
Dedi juga mempertanyakan pengangkatan Samsir Pohan sebagai Plt Karang Taruna berdasarkan SK Gubernur Sumut. Karena, Samsir tidak pernah jadi pengurus atau anggota Karang Taruna. Baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Desa/Kelurahan.
"Bagaimana mungkin tiba-tiba misalnya, orang yang tidak pernah berada di lembaga ini, tiba-tiba disuruh masuk dan dipaksa menjadi nahkoda.Jadi kenapa ini kita lakukan, ini adalah dalam rangka penyelamatan, Karang Taruna ini organisasi yang berbeda, bukan organisasi politik dan lain. Ini organisasi yang berkaitan dengan bagaimana kesejahteraan sosial masyarakat," ujar Dedi.
Sementara itu, Muhammad Rusli selaku Kuasa Hukum Dedi Dermawan Milaya menjelaskan gugatan ini, adalah keputusan pejabat negara. Sehingga melakukan gugatan yang disampaikan ke PTUN Medan.
"Kita harus melakukan perlawanan di PTUN Medan. Kita awali surat batahan, atau klarifikasi disampaikan Ketua Karang Taruna ke Gubernur Sumut. Sampai hari ini, Alhamdulillah tidak direspon. Sebagai warga negara kita sampaikan hak hukum" ucap Rusli.
Rusli mengungkapkan tidak bisa Gubernur Sumut, sembarangan untuk mencopot dan mengangkat Ketua Karang Taruna sesuka hati. Karena, dalam diatur AD/ART Karang Taruna.
"Perubahan Kepengurusan Karang Taruna harus dilakukan temu karya. Baik, setiap tingkatnya. Bahkan aturan disahkan, SK kepengurusan disahkan oleh diatas satu tingkat. SK Gubernur ini, kenapa bisa menonaktifkan bung Dedi ini dan mengangkat orang lain jadi Plt. Ini yang dilanggar Gubernur dan masih memakai refrensi yang lama," jelas Rusli.
Rusli optimis dengan gugatan ini, majelis hakim PTUN Medan nantinya dalam memeriksa perkara ini dan mengadili mengabulkan semua materi gugatan mereka dan membatalkan SK Gubernur Sumut tersebut.