Uang Koperasi Diduga Digelapkan, Pengurus KGPN Marelan Dilaporkan ke Ombudsman

Pengurus KGPN Marelan diadukan ke Ombudsman Sumut.
Sumber :
  • Istimewa

“Belum lagi uang pangkal dan sumbangan sukarela yang kami berikan, dalam laporan pengurus semuanya tak jelas," tambah guru lainnya.

Bunda NW Ngaku Donatur Utama Prabowo-Gibran Usai Diperiksa Poldasu, TKD Sumut: Kami Tidak Kenal

Para guru ini curiga, ada oknum-oknum pengurus koperasi yang terdiri dari kepala-kepala sekolah SD di Kecamatan Medan Marelan, menyelewengkan dana koperasi yang bersumber dari para anggota itu.

Indikasinya, sebut salah seorang guru, dalam setiap RAT, dilaporkan ada dana keluar untuk biaya kantor dan keperluan kantor yang jumlahnya cukup besar. Tetapi hingga kini mereka tak tahu dimana kantor koperasi. Sedangkan KGPN Medan Marelan ini telah berlangsung 22 tahun.

Pertamina Patra Niaga Sambut HUT ke-27, Gelar Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Anak Yatim Piatu

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar akan mempelajari laporan tersebut dan berkordinasi dengan pihak terkait.Yakni, Pemko Medan, Dinas Koperasi Kota Medan dan pengurus KGPN Kota Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Photo :
  • Istimewa
Terduga Pelaku Penipuan Jadi Anggota Polri Diperiksa Polda Sumut, Korban Rugi Rp1,3 Miliar

"Kita juga akan panggil pengurus KGPN Kecamatan Medan Marelan untuk minta penjelasan dan klarifikasi tentang hal ini," jelas Abyadi Siregar.

Kemudian, lanjut Abyadi, jika anggota koperasi merasa curiga ada penyimpangan pengelolaan dana dari pengurus, ia menyarankan agar melaporkan ke aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title