Uang Koperasi Diduga Digelapkan, Pengurus KGPN Marelan Dilaporkan ke Ombudsman

Pengurus KGPN Marelan diadukan ke Ombudsman Sumut.
Sumber :
  • Istimewa

"Kalau Ombudsman sebagai lembaga pengawasan, yang kita tangani adalah dugaan maladministrasinya dalam pengelolaan koperasi yang tidak dapat memenuhi hak anggota. Sementara kalau kasus hukumnya, untuk penanganan dan penindakannya ada di penegak hukum," jelas Abyadi.

Transformasi Pendidikan Melalui Literasi dan Infrastruktur Digital

Sementara, Ketua Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPN) Kecamatan Medan Marelan, Juriati, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk meminta keterangan dan penjelasannya terkait pengaduan para guru anggota koperasi yang ia pimpin.