Putusan Gugatan Edy-Hasan Terkait Pilgub Sumut, Hakim MK : Permohonan Tidak Dapat Diterima

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution-Surya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI membacakan putusan dismissal, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Intip Aksi Bobby Nasution Adu Kecepatan di Event RDO Drag Race & Drag Bike di Medan

Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025. Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima. Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya.

Sulap Sampah di TPA Terjun Medan Jadi Energi Listrik, Begini Kata Bobby Nasution

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni. MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti yang diajukan, ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

Presiden Prabowo Bakal Retreat Kepala Daerah Terpilih, Begini Respon Bobby Nasution

Majelis hakim MK RI yang memimpin sidang PHP-Kada 2024 Sumatera Utara.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution. MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Halaman Selanjutnya
img_title