MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Daniel menyampaikan seperti itu karena bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud pemohon tak ada uraian lebih lanjut berupa bukti yang kuat.

MK Tolak Gugatan Pilkada Deliserdang, ADIL Dilantik Serentak

"Menurut mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna, dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon. Dan, apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian," tutur Daniel.

Dia menambahkan bukti yang dilayangkan kubu pemohon seperti artikel berita media massa hingga rekaman video belum bisa jadi bukti kuat dugaan cawe-cawe Jokowi.

Besok, KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution Sebagai Gubernur Hasil Pilkada 2024

"Tak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 22 April 2024 - 13:30 WIB

Putusan Gugatan Edy-Hasan Terkait Pilgub Sumut, Hakim MK : Permohonan Tidak Dapat Diterima

Judul Artikel : MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo Presiden!

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/politik/1707385-mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-perkuat-keputusan-kpu-prabowo-presiden