MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Daniel menyampaikan seperti itu karena bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud pemohon tak ada uraian lebih lanjut berupa bukti yang kuat.
"Menurut mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna, dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon. Dan, apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian," tutur Daniel.
Dia menambahkan bukti yang dilayangkan kubu pemohon seperti artikel berita media massa hingga rekaman video belum bisa jadi bukti kuat dugaan cawe-cawe Jokowi.
"Tak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 22 April 2024 - 13:30 WIB
Judul Artikel : MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo Presiden!
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/politik/1707385-mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-perkuat-keputusan-kpu-prabowo-presiden