Polisi Tangkap Pria di Belawan, Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Seorang pria berinisial USH (39), ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, usia melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada Jumat 14 Februari 2025.

2 Polisi Gadungan Ditangkap Usai Rampas Handphone Warga, 1 Pelaku Personel Pecatan Polda Aceh

Korban pun, melaporkan apa dialaminya kepada ibu korban. Selanjutnya, ibu korban mendatangi pelaku yang merupakan warga Keluruhan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

"Setelah tersangka didapati oleh ibu korban, lantas Ibu korban menanyakan tersangka atas perbuatannya, akan tetapi tersangka awalnya tidak mengakui," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Minggu 16 Februari 2025.

Tuduh Guna-gunai Dagang Tak Laku, Pria di Medan Bakar Ayah Kandungnya

Selanjutnya, ibu korban melaporkan apa dialami anaknya kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Informasi tersebut, dilaporkan kembali Bhabinkamtibmas Bripka Fredi dan Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Petugas kepolisian pada hari kejadian itu, langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap USH.

USH, pelaku pencabulan terhadap anak.

Photo :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan
Polres Labusel Tangkap Ayah Bejat Cabuli Putri Kandungnya Hingga Melahirkan

"Setelah diamankan, tersangka mengakui, Bhabinkamtibmas melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim dan bersama-sama menangkap tersangka dan saat ini USH sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutur Riffi.

Atas kejadian itu, Riffi mewakili Polres Pelabuhan Belawan menghimbau warga untuk lebih memperhatikan kondisi anak-anaknya, apabila sedang bermain diluar rumah. "Apabila terjadi sesuatu, agar langsung melaporkannya ke pihak kepolisian untuk dapat segera ditindak lanjuti," kata Riffi.