MK Tolak Gugatan Pilkada Deliserdang, ADIL Dilantik Serentak

Pasangan Bupati-Wakil Bupati Deliserdang Terpilih, Asri Ludin Tambunan-Aci Lomlom.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo menolak seluruh gugatan Kepala Daerah yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Deliderdang nomor urut 03 H. M. Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung.

Viral! Bos Sawit di Deliserdang Dirampok Pria Bersenpi, Ratusan Juta Dibawa Kabur Pelaku

Dengan putusan ini, maka pasangan calon Bupati Deli Serdang nomor urut 02 dr. Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo terpilih menjadi pemenang dalam Pilkada November tahun lalu.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo sembari mengetuk palu sebagai tanda pengesahan atas amar putusan tersebut, Selasa 4 Februari 2025.

PHP-Kada Pilgub Sumut 2024 Ditolak MK, Tim Edy-Hasan Segera Layangkan Gugatan ke PTUN

Menanggapi hal itu, dr. Asri Ludin Tambunan bersyukur atas putusan majelis hakim MK.

"Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah atas segala urusan yang dipermudah," ucapnya. 

MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi Terkait Pilgub Sumut, Begini Reaksi Bobby Nasution

Ia pun berterimakasih kepada majelis hakim, seluruh tim, masyarakat Deliserdang seluruhnya atas dukungan dan support yang diberikan kepadanya dan Lomlom Suwondo.

"Ini berkat doa dan ikhtiar kita bersama," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title