Besok, KPU Sumut Tetapkan Bobby Nasution Sebagai Gubernur Hasil Pilkada 2024

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution - Surya.
Sumber :
  • Fanpage Bobby Nasution

VIVA Medan - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Putusan Gugatan Edy-Hasan Terkait Pilgub Sumut, Hakim MK : Permohonan Tidak Dapat Diterima

Menyikapi hal itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan pihaknya, berencana menggelar penetapan Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, hasil Pilkada Sumut 2024. "Rencana besok penetapan dalam rapat pleno terbuka pasangan calon terpilih," kata Agus saat dikonfirmasi VIVA Medan, melalui sambungan telpon, Selasa sore, 4 Februari 2025.

Agus mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut belum menerima salinan putusan dismissal, PHP-Kada 2024, yang dilayangkan tim hukum, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. "Salinan belum kita terima, kita menunggu lah ini. Saya di Jakarta ini. Mungkin hari ini lah," ungkap Agus.

Intip Aksi Bobby Nasution Adu Kecepatan di Event RDO Drag Race & Drag Bike di Medan

Agus mengatakan dengan putusan ini, untuk selanjutnya terkait dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Iya untuk pelantikan menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kita sampai di dalam gugatan di MK ini aja," sebut Agus.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Sulap Sampah di TPA Terjun Medan Jadi Energi Listrik, Begini Kata Bobby Nasution

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MK RI membacakan putusan dismissal, PHP Kada 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025. Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title