MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Medan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

KPU Medan Tetapkan Keponakan Surya Paloh Sebagai Walikota Periode 2025-2030

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024. 

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Tidak Ada Gugatan ke PTUN, Edy Rahmayadi Hormati Putusan MK : Sudah Final dan Mengikat

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan tak ada bukti soal dugaan intervensi Jokowi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024 yang menguntungkan Gibran. Persyaratan Gibran maju cawapres pendamping Prabowo juga dinilai MK tak ada permasalahan.

"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," ujar Arief.

Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat Kepada Bobby Nasution: Semoga Jadi Pemimpin Amanah dan Bijaksana

Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, MK juga mementahkan dalil permohonan lainnya dari kubu 01 seperti antara lain dugaan cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan duet Prabowo-Gibran. Hakim MK Daniel Yusmic menyebut dalil pemohon soal cawe-cawe Jokowi tak beralasan hukum.

Daniel menyampaikan seperti itu karena bentuk cawe-cawe Jokowi yang dimaksud pemohon tak ada uraian lebih lanjut berupa bukti yang kuat.

"Menurut mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna, dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon. Dan, apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian," tutur Daniel.

Dia menambahkan bukti yang dilayangkan kubu pemohon seperti artikel berita media massa hingga rekaman video belum bisa jadi bukti kuat dugaan cawe-cawe Jokowi.

"Tak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi," jelas Daniel.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 22 April 2024 - 13:30 WIB

Judul Artikel : MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo Presiden!

Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/politik/1707385-mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-perkuat-keputusan-kpu-prabowo-presiden