PHP-Kada 2024, KPU Siapkan Jawaban Gugatan Pilgub Sumut di MK

Hakim Konstitusi PHPU Kada Pilgub Sumut, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sumber :
  • Dok Mahkamah Konstitusi

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah menyiapkan jawaban pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

PSMS Medan Dijual, Manajemen: Kami Tahu Diri

“Saat ini, KPU Sumut melakukan persiapan-persiapan yang dilakukan. KPU sedang menyusun (jawaban gugatan) dengan tim pengacara yang sudah ditunjuk oleh KPU Sumut,” ungkap Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung kepada wartawan, Kamis 16 Januari 2025.

Sidang perdana PHP Kada Sumut 2024, digelar pada Senin 13 Januari 2025. Robby mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyampaikan jawaban sengketa Pilkada Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, pada Rabu 22 Januari 2025.

Underpass HM Yamin Medan Diresmikan, Bobby Nasution: Atasi Permasalahan Kemacetan

Dalam sidang tersebut, Robby mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut mendengarkan seluruh dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon dari tim kuasa hukum Edy-Hasan yang dipimpin Bambang Widjajanto.

“Selanjutnya kita akan mengikuti sidang pada 22 Januari 2025 nanti. Kita siapkan dan akan kita konsultasikan dengan KPU RI,” ucap Robby.

Kabar Duka, Istri Gubernur Sumut ke-13 Raja Inal Siregar Meninggal Dunia

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Selain sengketa hasil Pilgub Sumut 2024, Robby mengatakan bahwa pihaknya juga menghadapi sengketa yang sama di 14 Kabupaten/Kota di Sumut, proses persidangan yang masih berlangsung di MK.

Halaman Selanjutnya
img_title