Irjen Napoleon Bonaparte Bebas Bersyarat, Kasus Suap Djoko Tjandra dan Penganiayaan M Kece
- VIVA
VIVA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte bebas bersyarat dari penjara. Bebas bersyarat itu diterima Napoleon atas kasus suap dari Djoko Tjandra dan penganiayaan M Kece.
Bebas bersyaratnya Irjen Napoleon ini diungkap langsung Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.
"(Napoleon Bebas) bebas bersyarat," kata Rika mengutip VIVA Jumat 4 Agustus 2023.
Rika menjelaskan bahwa Napoleon sudah mendapat pembebasan bersyarat itu sejak bulan April 2023 lalu. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat terkait dengan kasus korupsi dan penganiayaan.
"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023," kata dia.
Diketahui, Napoleon divonis bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi. Namun, kasasinya ditolak.
Pada 3 November 2021 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.
"Amar putusan JPU dan Terdakwa tolak," demikian bunyi amar singkat majelis kasasi dari website MA.
Kemudian pada tahun 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada M Kece karena melumuri muka Kece dengan tinja di Rutan Mabes Polri.
Napoleon dalam kasus penganiayaan divonis 5,5 bulan penjara, dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:03 WIB
Judul Artikel : Irjen Napoleon Bonaparte Bebas
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1624592-irjen-napoleon-bonaparte-bebas