Ini Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
- VIVA
VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atas kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut disampaikan JPU kepada majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo melansir VIVA.
Baca juga:
- Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
- Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
- Bukan Pelecehan, Ini yang Buat JPU Yakin Putri Candrawathi Selingkuh di Magelang
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Terdakwa juga berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional," kata Jaksa saat membacakan uraian tuntutan.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, lanjut Jaksa, juga menyebabkan sejumlah anggota Polri terlibat dalam kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.