Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
- VIVA
VIVA - Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Kepala Divisi Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023.
Baca juga:
- Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
- Bukan Pelecehan, Ini yang Buat JPU Yakin Putri Candrawathi Selingkuh di Magelang
- Momen Jaksa Salah Sebut Nama Ferdy Sambo Jadi 'Ferdy Sampo'
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua. Pembunuhan berencana itu dilakukan Ferdy bersama bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan istrinya, Putri Candrawathi.