Ini Alasan JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Sumber :
  • VIVA

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA
5 Pelaku Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap, 2 Oknum Polisi

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa.

Diketahui, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ibu Kos di Medan Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Anak Kos Korban

Ferdy Sambo dinilai Jaksa bersalah sebagaimana dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Aksi 'Koboy' Pria di Simalungun Menembak Dihadapan Warga Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Ditangkap

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.