Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sumber :
  • VIVA

VIVA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut pidana sama, yakni 8 tahun penjara.

Polda Sumut Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Wanita di dalam Tas, Diupah Rp60 Juta

Terdakwa eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Seorang Ibu di Madina Tewas Dibacok Anaknya, Hanya Karena Tak Dikasih Uang

Baca juga:

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Ini Motif Pria di Medan Bunuh Ibu Kosnya, Pelaku Residivis yang Dikasihani Korban

Bripka RR, terdakwa pembunuhan berencana Bripka J.

Photo :
  • (VIVA)
Halaman Selanjutnya
img_title